jaman doeloe

jaman doeloe

Rabu, 04 April 2012

PEMERIKSAAN PAJAK BAGIAN 1


1.    Pengertian Pemeriksaan Pajak

Pengertian pemeriksaan pajak menurut Mardiasmo (2009:50) adalahsebagai berikut:

Pemeriksaan pajak  adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan,mengolah data dan atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undang perpajakan.

Sedangkan definisi pemeriksaan dijelaskan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2.    Tujuan Pemeriksaan


-Menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan:
  • Harus dilakukan dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam pasal 17B Undang-Undang KUP
  •  Dapat dilakukan dalam hal wajib pajak :
a) menyampaikan SPT LB, termasuk yang telah diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak;
b)    menyampaikan SPT rugi;
c)    tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT tetapi melampau jangka waktu yang telah ditetapkan dalam Surat teguran;
d)    melakukan penggabungan, peleburan, pemekaran, likuidasi, pembubaran usaha;
e)    WP OP yang akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya; atau
f)    menyampaikan Surat Pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi berdasarkan hasil analisis risiko (risk based selection) mengindikasikan adanya kewajiban perpajakan Wajib Pajak yang tidak dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

-Tujuan lain, yaitu:

a)    pemberian NPWP secara jabatan
b)    penghapusan NPWP
c)    pengukuhan atau pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
d)    Wajib pajak mengajukan keberatan
e)    pengumpulan bahan guna menyusun Norma Perhitungan Penghasilan Netto
f)    pencocokan data dan/atau alat keterangan
g)    penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
h)    penentuan satu atau lebih tempat terutang PPN
i)    pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
j)    penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan; dan/atau
k)    memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda

3.    Sasaran Pemeriksaan

Menurut Mardiasmo (2009:51) yang menjadi sasaran pemeriksaan maupun penyelidikan adalah untuk mencari adanya :
a.    Interpretasi undang-undang yang tidak benar;
b.    Kesalahan hitung;
c.    Penggelapan secara khusus dari penghasilan;
d.    Pemotongan dan pengurangan tidak susungguhnya, yang dilakukan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Tax audit  yang dilakukan secara professional oleh aparat pajak dalam kerangka self assessment system merupakan bentuk penegakan hukum perpajakan. Dalam pelaksanaan undang-undang perpajakan, fungsi pengawasan sekaligus pembinaan merupakan konsekuensi dari pemberian kepercayaan kepada Wajib Pajak. Oleh karena itu selain fungsi pengawasan dan pembinaan yang harus dijalankan oleh pemerintah perlu juga dibarengi dengan upaya penegakan hukum (tax enforcement). Diwujudkan dalam pengenaan sanksi, tujuannya untuk mencapai tingkat keadilan yang diharapkan dalam pemungutan pajak.

4.    Jenis-Jenis Pemeriksaan

•    Pemeriksaan Lapangan
peeriksaan yang dilakukan ditempat kedudukan, tempat usaha atau pekerjaan bebas, tempat tinggal Wajib Pajak, atau tempat lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak
•    Pemeriksaan Kantor
pemeriksaan yang dilakukan di Kantor Direktorat Jenderal Pajak

5.    Jangka Waktu Pemeriksaan

•    Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak (Pasal 5 PMK Nomor 82/PMK.03/2011)
    Pemeriksaan Lapangan :  4 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan alasan tertentu dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
    Pemeriksaan Kantor : 3 bulan sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan. Dengan alasan tertentu jangka waktu pemeriksaan kantor dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.

•    Pemeriksaan untuk tujuan lain ( Pasal 31 PMK No. 82/PMK.03/2011)
    Pemeriksaan lapangan : paling lama 4 bulan sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan disampaikan kepada Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari wajib pajak, sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
    Pemeriksaan kantor : paling lama 14 hari sejak tanggal Wajib Pajak atau wakil, kuasa, pegawai, atau anggota keluarga yang telah dewasa dari Wajib Pajak, datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

6. Hak Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

a)    meminta Pemeriksa Pajak:
       memberikan pemberitahuan secara tertulis
       memperlihatkan Tanda Pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan;
       memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan Pemeriksaan;
      memperlihatkan Surat Tugas apabila susunan Tim Pemeriksa Pajak mengalami   perubahan;
b)    menerima Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan;
c)    menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan
d)    mengajukan permohonan untuk dilakukan pembahasan oleh Tim Pembahas, dalam hal terdapat perbedaan pendapat antara Wajib Pajak dengan Pemeriksa Pajak dalam Pembahasan Akhir HasilPemeriksaan; dan
e)    memberikan pendapat atau penilaian atas pelaksanaan Pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak


7. Kewajiban Wajib Pajak Apabila Dilakukan Pemeriksaan

a)    Memperlihatkan/meminjamkan catatan/pembukuan
b)    Memberi kesempatan pemeriksa untuk mengakses/mengunduh data elektronik
c)    Memberikan kesempatan pemeriksa untuk memasuki tempat/ruang yang patut diduga digunakan sebagai tempat menyimpan buku/catatan
d)    Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
e)    Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas SPHP
f)    Menberikan keterangan lain yang diperlukan


8. Hal Lainnya Yang Perlu Diketahui dalam pemeriksaan

a)    Pemeriksaan Pajak dapat dilakukan oleh seorang Pemeriksa atau Kelompok Pemeriksa.
b)    Pemeriksaan dapat dilaksanakan di Kantor (Pemeriksaan Kantor) atau di tempat Wajib Pajak (Pemeriksaan Lapangan) meliputi tahun-tahun yang lalu maupun tahun berjalan.
c)    Apabila WP tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruangan tertentu dan menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan, maka pemeriksa pajak berwenang melakukan penyegelan.


9. Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan pajak 

menurut John Hutagaol yang dikutip Siti Kurnia Rahayu (2010:260), Faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan pajak,antara lain adalah :
a)    eknologi informasi (information technology)
 Kemajuan teknologi informasi telah luas dimanfaatkan oleh Wajib Pajak. Seiring dengan perkembangan tersebut maka pemeriksa harus juga memanfaatkan perangkat teknologi informasi dengan sebutan Computer  Assisted Audit Technique (CAAT)
b)    Jumlah sumber daya manusia (the number of human resources)
 Jumlah sumber daya manusia harus sebanding dengan beban kerja pemeriksaan. Jika jumlah tidak dapat memadai karena pengadaan sumberdaya manusia melalui kualifikasi dan prosedur recruitment terbatas, maka untuk mengatasi jumlah pemeriksa yang terbatas adalah dengan meningkatkan kualitas pemeriksa dan melengkapinya dengan teknologi informasi di dalam pelaksanaan pemeriksaan.
c)    Kualitas sumber daya (the quality of human resources)
 Kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pengalaman, latar belakang, dan pendidikan. Dan kualitas pemeriksa akan mempengaruhi pelaksanaan pemeriksaan. Solusi agar kesenjangan kualitas pemeriksa teratasi adalah dengan melalui pendidikan dan pelatihan secara berkesinambungan dan sistem mutasi yang terencana serta penerapan reward and punishment.
d)    Sarana dan prasarana pemeriksaan (audit facilities)
Sarana prasarana pemeriksaan seperti computer Sangay diperlukan.  Audit Command Language (ACL), contohnya Sangay membantu pemeriksa didalam mengolah data untuk tujuan analisa dan penghitungan pajak.


10.    Tahapan pemeriksaan pajak sebagai berikut:

1)    Tahap Persiapan Pemeriksaan

Persiapan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemeriksa sebelum melaksanakan tindakan pemeriksaan dan meliputi kegiatan sebagai berikut:
a)    Mempelajari berkas wajib pajak /berkas data
b)    Menganalisis SPT dan laporan keuangan wajib pajak
c)    Mengidentifikasi masalah
d)    Melakukan pengenalan lokasi wajib pajak
e)    Menentukan ruang lingkup pemeriksaan
f)    Menyusun program pemeriksaan
g)    Menentukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
h)    Menyediakan sarana pemeriksaan
Tujuan persiapan pemeriksaan adalah agar pemeriksa dapat memperoleh gambaran umum mengenai wajib pajak yang akan diperiksa, sehingga program pemeriksaan yang disusun sesuai dengan sasaran yang ingin dicapai.
    Mengumpulkan dan mempelajari Berkas Wajib Pajak (Data Internal danEksternal)
Kegiatan mengumpulkan berkas WP dan berkas data dimulai dengan meminjam berkas dari seksi terkait dan memanfaatkan data internal yangterdapat didalam sistem administrasi kantor pajak yang bersangkutan. PadaKantor Pelayanan Pajak (KPP) yang telah menjalankan sistem administrasi modern, berkas Wajib Pajak (WP) dapat diperoleh dari seksi pelayanan atau dapat dilihat pada system informasi yang terhubung dengan seluruh komputer pegawai di KPP yang bersangkutan.
a.    Sistem Informasi Administrasi
b.    Data Tunggakan Wajib Pajak
c.    Laporan Hasil Pemeriksaan terdahulu serta Kertas Kerja Pemeriksaannya
d.    Riwayat Keberatan/Banding/Peninjauan Kembali Selain data internal, pemeriksa dapat mengumpulkan informasi dari sumber-sumber data eksternal antara lain:
- Media massa (media cetak dan elektronik)
- Internet
- Bursa

    Identifikasi Wajib Pajak (Tax Payer Profile)
Seluruh data dan informasi yang didapat baik itu dari internal maupun eksternal dirangkum dalam bentuk Tax Payer Profile (profil Wajib Pajak).Profil Wajib Pajak meliputi: Nama Wajib Pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak, Alamat Wajib Pajak, Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak,Tanggal Pengukuhan PKP, Kode Lapangan Usaha (KLU), Jenis Usaha,Merk Dagang, Contact Person, Pemegang Saham, Hubungan Istimewa,Pengurus (Direksi dan komisaris)dan lain-lain.


    Analisis Kuantitatif dan Kualitatif
Untuk data-data berupa laporan keuangan wajib pajak dilakukan analisis kuantitatif untuk menentukan hal-hal yang harus diperhatikan pada waktu melakukan pemeriksaan serta untuk menentukan beberapa perkiraan buku besar yang diprioritaskan dan/atau akan dikembangkan pemeriksaannya.

    Mengidentifikasi masalah dan Menentukan cakupan (ruang lingkup)pemeriksaan
Setelah dilakukan analisis data baik kuantitatif maupun kualitatif Pemeriksa akan mengetahui pos-pos apa saja yang memerlukan perhatian khusus dan masalah-masalah apa saja yang mungkin ada pada Wajib Pajak.Atas alternatif-alternatif permasalahan tersebut Pemeriksa harus dapat mengidentifikasi penyebab paling mungkin atas terjadinya masalah tersebut serta menentukan pos-pos atau rekening apa saja yang berkaitan dengan masalah yang ada. Pos-pos atau rekening inilah yang nantinya akan dilakukan pendalaman lebih jauh. Identifikasi masalah dan cakupan pemeriksaan yang telah ditentukan akan digunakan sebagai bahan untuk membuat program pemeriksaan.

    Menyusun program pemeriksaan dan menetukan buku-buku dan dokumen yang akan dipinjam
Program pemeriksaan adalah suatu daftar langkah-langkah pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan terhadap objek yang diperiksa. Program pemeriksaan disusun berdasarkan cakupan pemeriksaan dan hasil penelaahan yang diperoleh pada tahap-tahap persiapan pemeriksaan sebelumnya. Program pemeriksaan harus merujuk kepada identifikasi permasalahan serta cakupan (ruang lingkup) yang telah ditentukan. Hal iniperlu dilakukan agar arah pemeriksaan tidak terlalu melebar sehingga tidak fokus. Program pemeriksaan meliputi prosedur-prosedur yang perlu dilaksanakan oleh pemeriksa dalam melakukan pemeriksaan. Berdasarkan program pemeriksaan dapat diidentifikasi buku-buku atau catatan yang akan dipinjam kepada Wajib Pajak.


    Menyediakan sarana dan prasarana pemeriksaan
Agar pelaksanaan pemeriksaan dapat berjalan dengan lancar, maka sebelum melakukan pemeriksaan perlu dipersiapkan sarana-sarana.

2)    Tahap Pelaksanaan Pemeriksaan

Pelaksanaan pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan pemeriksa dan meliputi:
    -Memeriksa di tempat Wajib Pajak,
    -Melakukan penilaian atas Sistem Pengendalian Intern,
    -Memutakhirkan ruang lingkup dan program pemeriksaan,
   -Melakukan pemeriksaan atas buku-buku, catatan-catatan, dan dokumen-dokumen,
    -Melakukan konfirmasi kepada pihak ketiga,
    -Memberitahukan hasil pemeriksaan kepada Wajib Pajak,
    -Closing Conference.

3)    Tahap Pelaporan Pemeriksaan

Laporan pemeriksaan pajak laporan yang dibuat oleh pemeriksa pajak pada akhir pelaksanaan pemeriksaan yang merupakan ikhtisar dan penuangan semua hasil tugas pemeriksaan sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.
Laporan Pemeriksaan Pajak juga merupakan sarana bagi pihak-pihak lain untuk mengetahui berbagai hal tentang pemeriksaan tersebut, baik berkenaan dengan pencarian informas-informasi tertentu, maupun dalam rangka pengujian kepatuhan prosedur dan mutu pemeriksaan yang telah dilakukan. Oleh karena itu, Laporan Pemeriksaan Pajak harus informatif.
Setelah dilakukannya tahapan-tahapan pemeriksaan maka harus dibuat laporan hasil akhir pemeriksaan yang berisi laporan mengenai proses pemeriksaan yang perlu dipertanggungjawabkan oleh pemeriksa pajak. Laporan hasil pemeriksaan merupakan dasar untuk menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang sifatnya terikat hukum yang memiliki pengaruh terhadap wajib pajak maupun pemeriksa pajak. Dalam penerbitan SKP harus mengikuti persyaratan legal formalnya, berbagai data dan informasi, perhitungan, teknik dan metode yang digunakan dalam pemeriksaan, proses  pengambilan kesimpulan, hingga pengikhtisaran dalam suatu Laporan Pemeriksaan Pajak dilakukan dengan teliti, akurat, logis, dan mengacu pada peraturan perundangan perpajakan yang berlaku. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusunan LPP supaya dapat dimanfaatkan oleh pemeriksa berikutnya antara lain, gambaran kegiatan usaha wajib pajak, gambaran sistem akuntansi, daftar buku dan dokumen yang dipinjam, produksi data, dan usulan pemeriksa yang berisi apabila dikemudian hari ditemukan data baru dan atau data lain yangbelum terungkap dalam pemeriksaan ini  maka diusulkan untuk diterbitkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Laporan pemeriksaan disusun dengan sistematika sebagai berikut:
-    Umum
Memuat keterangan-keterangan mengenai, identitas wajib pajak, pemenuhan kewajiban perpajakan, gambaran kegiatan wajib pajak, penugasan dan alasan pemeriksaan, data dan informasi yang tersedia dandaftar lampiran.
-    Pelaksanaan pemeriksaan
Memuat penjelasan secara lengkap mengenai, pos-pos yang diperiksa,penilaian pemeriksa atas pos-pos yang diperiksa, dan temuan-temuan pemeriksa.
-    Hasil pemeriksaan
Merupakan ikhtisar yang menggambarkan perbandingan antara laporan wajib pajak (SPT) dengan hasil pemeriksaan dan perhitungan mengenaibesarnya pajak-pajak yang terutang.
-    Kesimpulan dan usul pemeriksaan
Memuat hasil pemeriksaan dalam bentuk, perbandingan antara pajak-pajak yang terhutang berdasarkan laporan wajib pajak dengan hasil pemeriksaan,data/informasi yang diproduksi, dan usul-usul pemeriksa.






Sabtu, 16 April 2011

Yang Lalu Biar Berlalu

Mengingat dan mengenang masa lalu, kemudian bersedih atas nestapa dan kegagalan didalamnya merupakan tindakan bodoh dan gila. Itu, sama artinya dengan membunuh semangat, memupuskan tekad dan mengubur masa depan yang belum terjadi.

Bagi orang yang berpikir, berkas-berkas masa lalu akan dilipat dan tak  pernah dilihat kembali. Cukup ditutup rapat-rapat, lalu disimpan dalam 'ruang' penglupaan, diikat dengan tali yang kuat dalam 'penjara' pengacuhan selamanya. Atau, diletakkan di dalam ruang gelap yang tak tertembus cahaya. Yang demikian, karena masa lalu telah berlalu dan habis. Kesedihan tak akan mampu mengembalikannya lagi, keresahan tak akan sanggup memperbaikinya kembali, kegundahan tidak akan mampu merubahnya menjadi terang, dan kegalauan tidak akan dapat menghidupkannya kembali, karena ia memang sudah tidak ada.
Jangan pernah hidup dalam mimpi buruk masa lalu, atau di bawah payung gelap masa silam. Selamatkan diri Anda dari bayangan masa lalu!
Apakah Anda ingin mengembalikan air sungai ke hulu, matahari ke tempatnya terbit, seorok bayi ke perut ibunya, air susu ke payudara sang ibu, dan air mata ke dalam kelopak mata? Ingatlah, keterikatan Anda
dengan masa lalu, keresahan Anda atas apa yang telah terjadi padanya, keterbakaran emosi jiwa Anda oleh api panasnya, dan kedekatan jiwa Anda pada pintunya, adalah kondisi yang sangat naif, ironis, memprihatinkan, dan sekaligus menakutkan.
Membaca kembali lembaran masa lalu hanya akan memupuskan masa depan, mengendurkan semangat, dan menyia-nyiakan waktu yang sangat berharga. Dalam al-Qur'an, setiap kali usai menerangkan kondisi suatu kaum dan apa saja yang telah mereka lakukan, Allah selalu mengatakan, "Itu adalah umat yang lalu." Begitulah, ketika suatu perkara habis, maka selesai pula urusannya. Dan tak ada gunanya mengurai kembali bangkai zaman dan memutar kembali roda sejarah.
Orang yang berusaha kembali ke masa lalu, adalah tak ubahnya orang yang menumbuk tepung, atau orang yang menggergaji serbuk kayu.
Syahdan, nenek moyang kita dahulu selalu mengingatkan orang yang meratapi masa lalunya demikian: "Janganlah engkau mengeluarkan mayat-mayat itu dari kuburnya." Dan konon, kata orang yang mengerti bahasa binatang, sekawanan binatang sering bertanya kepada seekor keledai begini, "Mengapa engkau tidak menarik gerobak?"
"Aku benci khayalan," jawab keledai.
Adalah bencana besar, manakala kita rela mengabaikan masa depan dan justru hanya disibukkan oleh masa lalu. Itu, sama halnya dengan kita mengabaikan istana-istana yang indah dengan sibuk meratapi puing-
puing yang telah lapuk. Padahal, betapapun seluruh manusia dan jin bersatu untuk mengembalikan semua hal yang telah berlalu, niscaya mereka tidak akan pernah mampu. Sebab, yang demikian itu sudah mustahil pada asalnya.
Orang yang berpikiran jernih tidak akan pernah melibat dan sedikitpun menoleh ke belakang. Pasalnya, angin akan selalu berhembus ke depan, air akan mengalir ke depan, setiap kafilah akan berjalan ke depan, dan segala sesuatu bergerak maju ke depan. Maka itu, janganlah pernah melawan sunah kehidupan!

Sumber : La Tahzan "Jangan Bersedih"